Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh Desa yang anggarannya dikucurkan dari Provinsi yang bergabung dengan anggaran dan Desa. BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Perkembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa seperti potensi yang sudah berjalan di BUMDesa Dharma Abadi Apuan, Unit Simpan Pinjam, Unit Air Minum, dan Unit Pariwisata Tibumana Waterfal di Desa Apuan. dari unit tersebut maka di Lantiklah Direktur untuk menaungi sekaligus mengelola semua unit yang sudah ada.
Acara Pelantikan dan Pengesahan di laksanakan di ruang Rapat Kantor Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yang di hadiri Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Ketua BPD I Dewa Gede AGuang Semarabawa, Sh.Mh. beserta anggota, Pengawas BUMDes, Ketua TP-PKK, Para Kelian Banjar Dinas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kelian Adat se Desa Apuan, Kelian Banjar Adat Se Desa Apuan.
Acara di awali dengan Pembacaan Surat Keputusan Perbekel tentang Pengesahan Pengangkatan Direktur BUMDes, yang di lanjutkan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan oleh Direktur BUMdesa I Komang Tridana yang di Upasaksikan oleh Pemangku Desa Apuan, Kemudian acara dilanjutkan dengan Serah Terima Dari Ketua I Ketut Sinah kepada Direktur BUMDesa yang baru, di lanjutkan kembali sambutan Perbekel Apuan, sambutan Ketua BPD dan Direktur BUMDesa yang sudah dilantik.
HUMAS DESA APUAN