Desa Apuan merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Sebagai bagian dari wilayah dataran tinggi di Kabupaten Bangli, desa ini memiliki karakteristik geografis yang sejuk dengan potensi alam yang dikembangkan untuk pariwisata.
- Pembagian Wilayah: Desa Apuan terbagi menjadi 4 Banjar Dinas.
- Letak Administratif: Berada di bawah naungan Kecamatan Susut dengan kode pos 80661.
- Bentang Alam: Wilayah ini didominasi oleh dataran tinggi yang memengaruhi iklim setempat, menjadikannya ideal untuk sektor pertanian dan objek wisata alam berbasis kearifan lokal.
- Potensi Wisata: Salah satu daya tarik utamanya adalah Panorama Wisata, yang memanfaatkan pemandangan alam khas pedesaan Bangli.
Berikut adalah monografi/profil Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, berdasarkan informasi terkini dari situs resmi dan data terkait:
1. Profil Umum
- Nama Desa: Apuan
- Kecamatan: Susut
- Kabupaten: Bangli
- Provinsi: Bali
- Kode Pos: 80661
- Alamat Kantor Desa: Desa Apuan, Kec. Susut, Kab. Bangli
- Wilayah:
2. Kondisi Geografis dan Demografin Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
- Kondisi Fisik: Umumnya merupakan kawasan dataran tinggi, khas wilayah geografis Kabupaten Bangli.
- Penduduk: Mayoritas penduduk menganut agama Hindu, sejalan dengan karakteristik Kabupaten Bangli.
- Pembagian Wilayah: Laporan menunjukkan desa ini terbagi atas 4 banjar, dengan visi membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
3. Potensi Desa dan Mata Pencaharian
- Pertanian: Potensi utama desa adalah sektor pertanian. Pembangunan infrastruktur, seperti Jalan Usaha Tani Pendem, terus dilakukan untuk mendukung sektor ini.
- Wisata: Desa ini memiliki potensi panorama wisata yang dikembangkan.
- Infrastruktur: Terdapat peningkatan akses jalan, seperti pembangunan jalan yang menghubungkan Apuan Kaja menuju Pecuit untuk mempermudah akses lahan pertanian.
4. Pemerintahan dan Sosial
- Pemerintahan: Dipimpin oleh seorang Perbekel (Kepala Desa) dan perangkat desa. Berdasarkan data tahun 2024, Perbekel Desa Apuan adalah I Wayan Miarta.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Aktif dalam pengawasan pembangunan dan anggaran desa.
- Layanan Kesehatan: Desa aktif dalam kegiatan Rumah Desa Sehat dan penanganan stunting.
- Sosial: Sering diadakan kegiatan sosial, seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
5. Keunikan/Adat
- Awig-Awig: Desa Adat Apuan memiliki peraturan adat (awig-awig) yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
HUMAS DESA APUAN