Selasa, 31 Januari 2023
Rapat evaluasi kinerja aparatur Desa Apuan dan pembahasan perencanaan kegiatan di tahun 2023.
Rapat di selenggarakan di ruang rapat kantor Desa Apuan di pimpin oleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta di dampingi Sekretaris Desa Apuan I wayan Miarta, beserta semua Perangkat dan Staf Desa Apuan mulai dari Semua Kasi, Kaur dan Kapling Wilayah Desa Apuan.
Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa. Perbedaan keduanya adalah :
Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Desa yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk menaati ketentuan Aparatur Pemerintah Desa, yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Tujuan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa adalah :
Evaluasi Kinerja ini dilakukan dalam bentuk :
Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima.
Humas Desa Apuan