Kamis, 01 September 2022
Pelatihan Pekarangan Pangan Lestari Kelompok Dasa Wisma Desa Apuan, pada jadwal pertemuan kali ini mengawali pada Kelompok Dasa Wisma Desa Apuan yang berlokasi di Banjar Bangunlemah Kawan, dengan di buka pleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, di dampingi Sekretarus Desa I Wayan Miarta, Bimas, Babinsa, Kelihan Dinas Bangunlemah Kawan dan Narasumber dari PPL Pertanian I Ketut Sujana, Anak Agung Gede Putra, I Wayan Gira. SP Dibantu oleh Perangkat Desa Apuan.
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tidak hanya sekedar memenuhi kuantitas pangan tetapi juga kualitasnya. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari Undang-Undang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Pada Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali meluncurkan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam
rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya anjuran pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan dan lahan disekitar lainnya belum
dimanfaatkan secara optimal.
Tujuan kegiatan KRPL yaitu:
Strategi Pelaksanaan
Optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita/kelompok masyarakat lainnya untuk budidaya pada lahan pekarangan maupun pengolahan hasilnya. Pekarangan yang selama ini belum dimanfaatkan adalah potensi yang dapat dikelola sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Upaya pemanfaatan lahan melalui KRPL dilakukan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan ini adalah berkurangnya pengeluaran keluarga sekaligus dapat memberikan tambahan pendapatan keluarga jika hasil yang diperoleh telah melebihi kebutuhan pangan keluarga.
Humas Desa Apuan