Apuan, 27 Desember 2024
Acara dibuka Oleh Ketua BPD Desa Apuan, I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH, dan di lanjutkan pemaparan APBDesa Oleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta dan Sekretaris Desa I Wayan Miarta, Acara di hadiri oleh Pengurus dan Anggota BPD Desa Apuan, Perangkat dan Staf Desa Apuan.
Musyawarah BPD pembahasan dan penyepakatan APBDes adalah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa hal yang biasanya terjadi dalam musyawarah BPD pembahasan dan penyepakatan APBDes: Pemaparan rancangan APBDes oleh pemerintah desa, Pembahasan rancangan APBDes melalui diskusi dan tanya jawab, Penetapan rancangan APBDes, Penyerahan rancangan APBDes yang sudah dibahas.
Musyawarah BPD pembahasan dan penyepakatan APBDes biasanya dilakukan berdasarkan beberapa dasar, seperti:
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang terdiri dari bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tahun anggaran APBDes berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Desember 2025
Humas Desa Apuan