Kamis, 20 Juni 2024
Sekretaris BPD Desa Luh Ekasati membuka rapat dengan pemaparan acara yang akan berlangsung.
Di buka oleh Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH,MH, dan dilanjutkan Pemaparan Oleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta tentang draf RKP Desa yang di usulkan untuk Tahun 2025, acara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Apuan yang di mulai dari pukul 09.00 wita, dengan peserta Aparatur Desa, Perwakilan PMD Kabupaten Bangli, Perwkilan Camat Susut, Pendamping Desa, Anggota BPD Desa Apuan, Bimas dan Babinsa, LPM Desa Apuan, Bendesa Adat se-Desa Apuan, Kelihan banjar se-Desa Apuan, dan Kelihan Dinas Desa Apuan.
Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Perenacanaan pembangunana desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam rangka mengelola potensi maupun persoalan di desa. RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa merupakan hasil (output) dari Musrenbang tahunan. Perencanan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat, yaitu sebagai berikut: Pemberdayaan. Partisipatif. Berpihak pada Masyarakat, Terbuka. Akuntabel., Selektif. Efisien dan Efektif. Keberlanjutan. Dan Cermat. Proses Berulang.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan.
Prinsip dan Prasyarat Perencanaan Pembangunan Desa Pelaksanaan perencanan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat, yaitu sebagai berikut:
Humas Desa Apuan