APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2023

02 Februari 2024 11:52:54  Administrator  926 Kali Dibaca  Agenda Desa

Jumat 02 Februari 2024, Perbekel Desa Apuan melaksanakan Pelaporan Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun 2023, yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Apuan, Kepada BPD Desa Apuan, LPM, Kelian/Bendesa Adat se Desa Apuan, Kelian Banjar Adat se Desa Apuan, yang di mulai dari pukul 09.00 wita sampai dengan selesai.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH,  selaku Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Apuan tahun anggaran 2023 oleh Bapak I Wayan Sunarta selaku Perbekel Desa Apuan dan secara rinci pemaparannya dibantu disampaikan oleh Bapak I Wayan Miarta selaku Sekdes Desa Apuan dan Ni Wayan Lena Selaku Kaur Keuangan Desa Apuan.

Serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 terlewati.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Perbekel dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggungjawaban th 2023 dan keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Apuan, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

HUMAS DESA APUAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 12.497 Kali
Kontak Kami
20 Februari 2025 | 11.861 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
21 Desember 2021 | 5.079 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 3.721 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 3.332 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 3.287 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
16 November 2018 | 2.815 Kali
Profil Wilayah Desa
29 November 2021 | 1.254 Kali
RDS DESA APUAN
30 Mei 2023 | 962 Kali
Pelatihan Dasar Paralegal Untuk Desa Sadar Hukum
25 Februari 2023 | 924 Kali
Perbekel Desa Apuan Menghadiri Undangan Bulan Bahasa Bali
23 September 2021 | 1.184 Kali
Rapat Pembahasan Pengelolaan Sampah
09 Februari 2024 | 860 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS KEAMANAN DESA
05 Juni 2020 | 1.168 Kali
PEMBAGIAN BLT COVID-19 DESA APUAN
20 April 2014 | 1.133 Kali
Peraturan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.573
    Kemarin:5.229
    Total Pengunjung:487.656
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.136
    Browser:Mozilla 5.0