Rabu, 25 Agustus 2022
Pukul 09.00 wita, berangkat dari kantor Desa Apuan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang di koordinir oleh Sekdes Desa Apuan I wayan Miarta, di dampingi Kaur Perencanaan I Made Suparta, Kasi Kesejahtraan I Ketut Negara, Kelihan Dinas Apuan Kaja I Putu Oka Nuraga, Kelihan Dinas Apuan Kelod I Ketut Surada, dan Tenaga Teknis Pembangunan Desa I Kadek Buda Antara juga di dampingi oleh Pendamping Desa I Kadek Raka.
Adapun lokasi yang di tuju sebagai berikut :
1. Pembangunan Jalah Usaha Tani Subak Apuan Kaja, Dinas Apuan Kaja
2. Pembangunan Jalan Setapak menuju pemandian Rurung Lalang Dinas Auan Kelod
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,
2. Pembentukan tim penyusun,
3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,
4. Pencermatan ulang RPJM Desa,
5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,
6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,
7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan
8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.