APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

PERDES PHBS

24 Agustus 2016 00:03:21  Administrator  1.381 Kali Dibaca  Peraturan Desa
 
   

 

PERBEKEL DESA APUAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI

 

PERATURAN DESA APUAN  KECAMATAN  SUSUT

NOMOR  :  06 TAHUN  2018

 

TENTANG

 

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP DESA)

TAHUN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

PERBEKEL DESA APUAN

 

Menimbang        : a.   bahwa dengan adanya perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Provinsi Bali untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Bangli untuk Bantuan Kegiatan Khusus (BKK) melalui program GGS sebagai dokumen perencanaan Pemerintah desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

 

  1. Bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, dibahas dan disepakati secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) melalui Musyawarah Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membuat peraturan desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) oleh Perbekel;

 

Mengingat          : 1. Undang-undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang   Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT Trasmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentng Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2015;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      : PERATURAN DESA APUAN  TENTANG PERUBAHAN  RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP Desa) TAHUN 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 Februari 2025 | 14.638 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
29 Juli 2013 | 12.819 Kali
Kontak Kami
21 Desember 2021 | 5.552 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 4.094 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 3.656 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 3.608 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
10 Maret 2025 | 3.490 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
19 Oktober 2023 | 1.003 Kali
Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Apuan
30 September 2024 | 647 Kali
PEMBANGUNAN DRAINASE ROLONG IPAH
12 September 2021 | 1.478 Kali
Pengarahan Gubernur Bali tentang Peningkatan Penanganan Covid.
02 September 2021 | 1.536 Kali
Pemutusan Ratai Terdampak Covid-19
15 Oktober 2019 | 1.289 Kali
Rancangan Penyusunan RKP
23 Februari 2024 | 1.078 Kali
Bulan Bahasa Bali 2024
18 Juli 2024 | 926 Kali
PEMBUKAAN KKN LINK UNDIKSA DI DESA APAUN

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.086
    Kemarin:1.766
    Total Pengunjung:580.838
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.187
    Browser:Mozilla 5.0