Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Apuan telah melaksanakan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH, di Ruang Rapat Kantor Desa Apuan, dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Perbekel I Wayan Sunarta, Sekretaris Desa I Wayan Miarta, beserta Kaur, Kasi, dan Staf Desa, menunjukkan proses perencanaan keuangan desa yang partisipatif dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan:
- Membahas secara mendalam rancangan APBDES 2026.
- Menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
- Menampung aspirasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan desa.
Dihadiri :
- Ketua dan Anggota BPD Desa Apuan.
- Perbekel Desa Apuan, I Wayan Sunarta.
- Sekretaris Desa Apuan, I Wayan Miarta.
- Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Staf Desa Apuan.
Proses yang Terjadi:
- Pembukaan: Dibuka secara resmi oleh Ketua BPD.
- Pemaparan: Perbekel dan Sekretaris Desa memaparkan rancangan APBDES.
- Pembahasan: Diskusi, tanya jawab, dan penjaringan aspirasi dari BPD dan perangkat desa.
- Penetapan: Penyepakatan rancangan APBDES.
Pentingnya Kegiatan Ini:
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, di mana BPD berperan sebagai mitra Kepala Desa dalam menetapkan Perdes, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDES untuk pembangunan desa yang efektif.
Humas Desa Apuan