07 JULI 2024
Tim Penyusun RKP I Wayan Miarta, di dampingi Kasi Kesra I Ketut Negara, Tenaga Teknis I Kadek Buda Antara, dan Kelihan Dinas Apuan Kaja I Putu Oka Nuraga, Kelihan Dinas Apuan Kelod I Ketut Negara, Kelihan Dinas Bangunlemah Kawan I Wayan Surata dan Kelihan Dinas Bangunlemah Kangin I Made Miasa, Turun Kelapangan meninjau lokasi perencanaan pembangunan di tahun 2025, yang berlokasi di Jalan usaha Tani Apuan Kaja menuju Apuan Kelod, Jalan Pemandian Ancut lalang, Jalan Usaha Tani Subak Bangunlemah Kawan. pengukuran dan peninjauan berlangsung dari Pukul 09.00 wita sampai dengan 13.00 Wita.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.
3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun.
4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa
6. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
2.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa.
6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa.
7. Penetapan RKP Desa.
8. Perubahan RKP Desa.
Humas Desa Apuan