28 Oktober 2024, Rapat dibuka oleh Ketua BPD I Dewa gede Agung Semarabawa, SH.MH selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh Perbekel Apuan I Wayan Sunarta serta pendamping Desa Kecamatan Susut
Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengolahan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat.
Bahwa dalam pengolahan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Desa Apuan tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam kesempatan tersebut Perbekel Desa Apuan dan Sekretaris Desa Apuan I Wayan Miarta memaparkan bahwa mekanisme pengolahan sampah dilaksanakan sesuai di wilayah masing-masing, tapi tetap berdasarkan Peraturan yang sudah ada. Penanganan sampah ini harus melibatkan Desa Adat dan harus dibahas dengan pengurus adat bagaimana nanti teknis kerjanya.
Tujuan daripada Pengolahan Sampah Masing Banjar dan Sampah Rumah Tangga Berbasis sumber bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat , meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Desa sudah dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perdes.
HUMAS DESA APUAN