Rabu, 31 Mei 2023
Dilaksanakannya Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah di Desa Apuan oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Lembaga Untuk Pengabdi Masyarakat. Oleh Beberapa Narasumber.
Untuk Mewujudkan
# Bahwa membangun budaya hidup bersih dan sehat bagi Masyarakat Desa. Yangdapat meningkatkan kwalitas lingkungan hidup dan kesucian, keharmonisan alam Bali. Sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah " Nangun Sat Kerthi Loka Bali'' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
# Bahwa melalui permasalahan sampah perlu dilakukan pengolahan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan dan alam Bali.
# Sesuai ketentuan pasal 26 Peraturan Gubernur Bali nomor. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mewajibkan semua pihak bertanggung jawab untuk mengembangkan budaya hidup beraih dengan pengelola sampah berbasis sumber.
# Desa Apuan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Susut Kabupaten Bangli berupaya untuk melaksanakan Instruksi Bupati Bangli tersebut, namun belum memiliki payung hukum dalam pengelolaan sampah berbasis sumber dalam bentuk Peraturan Desa.
Tidak adanya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber akan menyebabkan terjadinya kesulitan bagi Pemerintah Desa Apuan untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terutama terkait dengan cara pengelolaan, siapa yang melaksanakan pengelolaan,fasilitas/sarana prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan,serta keterlibatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Tim Pengabdian Universitas Warmadewa yang terdiri dari 4 orang, yaitu: Luh Putu Suryani, SH.,MH.; Ni Made Puspasutari Ujianti,SH.,MH.; Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum.; dan I Made Gianyar, SH.,M.Kn. melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,dan penyuluhan tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Ditinjau Dari Aspek Hukum Lingkungan dari Tim Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Dalam program pendampingan ini telah disusun Rancangan Peraturan Desa yang selanjutnya akan dimatangkan lagi pada Musyawarah Desa (Musdes) Apuan dan selanjutkan akan diundangkan pada tahun 2023, demikian dijelaskan oleh I Dewa Gede Agung Semarabawa,SH.,MH Ketua BPD Desa Apuan. Sementara itu Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Universitas Warmadewa atas program yang langsung menyentuh dan mengedukasi masyarakat.
Humas Desa Apuan