Bangli, 10 Januari 2025
Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, di Dampingi Sekretaris Desa Apuan, dan Kasi Kesra I Ketut Negara Dengan Kepala Lingkungan se Desa Apuan, mengadakan rapat Pembahasan Pembangunan di Tahun 2025, agar Kepala Lingkungan yang nantinya sekaligus Sebagai TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) di masing-masing Dusun, bersiap melaksanakan kegiatan yang sudah di jadwalkan.
seperti kegiatan Pembangunan Desa yang akan di laksanakan Adalah :
Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. maka dari itu diperlukanya Pembangunan di Desa untuk kemajuan dan kenyamanan masyarakat demi pertumbuhan ekomnomi pedesaan.
Himas Desa Apuan