APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2023

02 Februari 2024 11:52:54  Administrator  133 Kali Dibaca  Agenda Desa

Jumat 02 Februari 2024, Perbekel Desa Apuan melaksanakan Pelaporan Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun 2023, yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Apuan, Kepada BPD Desa Apuan, LPM, Kelian/Bendesa Adat se Desa Apuan, Kelian Banjar Adat se Desa Apuan, yang di mulai dari pukul 09.00 wita sampai dengan selesai.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH,  selaku Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Apuan tahun anggaran 2023 oleh Bapak I Wayan Sunarta selaku Perbekel Desa Apuan dan secara rinci pemaparannya dibantu disampaikan oleh Bapak I Wayan Miarta selaku Sekdes Desa Apuan dan Ni Wayan Lena Selaku Kaur Keuangan Desa Apuan.

Serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 terlewati.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Perbekel dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggungjawaban th 2023 dan keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Apuan, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

HUMAS DESA APUAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 HUBUNGI KAMI

Admin Desa

Hubungi Kami

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 CUACA

 Sinergi Program

Prodeskel E-Billing Pajak
SDGs Desa SiIKSnG

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:539
    Kemarin:447
    Total Pengunjung:350.495
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.119.148
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar