28 Oktober 2024
Rapat di buka oleh Sekretaris BPD Desa Apuan, Luh Ekasati, dan di lanjut oleh Sekretaris Desa APuan tenteng Perubahan APBDES Tahun 2024, Di Hadiri Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Semarabawa, SH.MH, Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Bapak Camat Susut di wakili Oleh kasi beliau I Made Sutama, dan Anggota BPD Desa, Kelihan Dinas, Dan Kelihan Adat Sedesa Apuan Dan Perangkat Desa Apuan.
Perubahan APBDes merupakan agenda rutin setiap tahunya yang dilakukan pemerintah desa dalam rangka menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa.
Perubahan ini dapat terjadi karena adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, realisasi belanja yang tidak sesuai rencana, maupun adanya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pos-pos anggaran yang perlu diubah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam pembahasan perubahan APBDes ini. Pemerintah desa berkomitmen untuk melibatkan BPD dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran desa. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan disusun menjadi rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2024.
HUMAS DESA APUAN