Senin, 30 Mei 2023
Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta Membuka PKM Pemberdayaan pengurus Desa Dalam Mencegah Terjadinya Sengketa Melalui Pelatihan Dasar Paralegal Di Desa Apuan. Dari yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Lbaga Pengbdian Pada Masyarakat Universitas Warmadewa.
Sambutan dari narasumber Ketua Dr. Nyoman Gede Sugiartha, SH. MH. Pararegal tujuanya untuk mengantisispasi permasalahan secara dasar, agar tidak terjadi ribut di masyarakat karena ujung tombak adalah perangkat Desa. Jika terjadinya sengketa atau konflik di masyarakat.
Isi dari pelatihan :
* Komunikasi Paralegal dalam Masyarakat
* Komunikasi Fenomena dalam Sosiologi
* Komunikasi dalam Relasi-relasi Pokok dalam Masyarakat
* Komunikasi THD Realisasi Masyarakat
Dilanjutkan Ditambahkan Oleh Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, SH. MH jika ada suatu kasus agar bisa di pilah. Yang kebijakan dikelurkan oleh Perbekel, dan agar berposisi netral agar dapat mekomunikasikan dan menjadi penengah. Kasus yang ada di desa agar dapat diselesaikan.
Narasumber Kadek De Adnyana, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Kemenkumham Bali merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apa Itu Bantuan Hukum yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan Hukum.
Pada pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama terhadap hukum.
Penerima bantuan hukum
# Orang miskin atau kelompok orang miskin
# tidak dapat memwnuhi hak dasar
# secara mandiri
Syarat
# Pemohon mangajukan Permohonan bantuan hukum
# Identitas
# Uraian singkat perkara
Nara Sumber I Gede Adi Saputra, Penyuluh Hukum, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Bali, Panitia Pengawas Bantuan Hukum, Admin SIBANKUM, Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris. Memaparkan materi dari syarat penerima bantuan hukum, Tugas Dari Organisasi Bantuan Hukum(OBH), memberikan bantuan hukum, melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, jenis bantuan Litigasi di dalam peradilan dan Non Litigasi di luar peradilan tugas dari paralegal.
Narasumber I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH., MH Selaku Menkumham Kab. Bangli Definisi Permenkumham No. 3/2021 tentang Paralegal Pemberi Bantuan Hukum, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak perprovesi sebagai Adfokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima abntuan Hukum di pengadilan.
Analisis Konflik
* Konflik timbul karena adanya perbedaan keyakinan, kepentingan, keinginan dari seseorang dengan orang laian.
* Konflik sebagai reaksi emosional terhadap ketidaksesuaian yang terjadi. Bisa berwujud rasa takut, sedih, marah dan keputus asaan yang mendalam
* Konflik sebagai tindakan merupakan ekspresi perasaan dalam suatu tindakan yang memasuki wilayah kebutuhan orang laian (intimidasi)
Humas Desa Apuan