Jumat, 01 April 2022
PKM Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Dharma Abadi Apuan, yang di di serahkan oleh Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali.
Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa Fakultas Hukum oleh Ida Mas Manik Sastri, SE.M.Si,.,Ak,CA , Ni Made Puspasutari, SH.,MH. , Ida Ayu Putu Widianti, SH.,M.Hum. , dan Luh Putu Suryani, SH.,MH dengan berkas yang di berikan kepada Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, di dampingi Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semara Bawa, SH.,MH, dan Sekretaris Desa Apuan I Wayan Miarta. aara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Apuan.
Bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Apuan perlu di bentuk badan Usaha Milik Desa Dharma Abadi Apuan, bahwa sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan Pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, dari dasar inilah Pemertintahan Desa Perlu Pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dharma Abadi Apuan.
Untuk maksud tersebut BUM Desa Dharma Abadi Apuan dapat menjalankan usaha di bidang :
Admin Desa Apuan