PERBEKEL DESA APUAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA APUAN KECAMATAN SUSUT
NOMOR : 06 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP DESA)
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
PERBEKEL DESA APUAN
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Provinsi Bali untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Bangli untuk Bantuan Kegiatan Khusus (BKK) melalui program GGS sebagai dokumen perencanaan Pemerintah desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
- Bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, dibahas dan disepakati secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) melalui Musyawarah Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membuat peraturan desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) oleh Perbekel;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT Trasmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentng Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2015;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA APUAN TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP Desa) TAHUN 2018